2024/12/06

Perbedaan Ulama Dalam Mengartikan Hadis

 

arti hadis menurut para ulama

Oleh: Bang Data.


Pada umumnya, umat Islam mendefinisikan hadis sebagai perkataan, perbuatan, dan diamnya Nabi Muhammad. Namun pada kenyataannya, pengertian dari kata hadits tersebut tidak sesederhana itu. Demi menambah wawasan kepada para pembaca, kami akan menyuguhkan apa arti hadis di dalam Al-Qur'an dan mengangkat berbagai pendapat ulama mengenai hadis.

Di kalangan ulama hadis, kata hadis sering diidentikkan dengan kata sunnah, khabar, dan atsar. Bahkan istilah hadis lebih sering digunakan daripada istilah lainnya, baik di kalangan ulama sendiri maupun umat Islam pada umumnya.1 Kata hadits berasal dari bahasa Arab. Menurut Muhammad ibn Mukarram Ibn Manzhur, seorang penulis kamus Lisan al-Arab yang hidup pada abad ke-13 M, menurutnya, kata hadis berasal dari kata al-hadits, jamaknya adalah al-hadits al-haditsan dan al-hudatsan. Secara etimologis, kata ini mempunyai banyak arti, diantaranya: al-jadid (yang baru), lawan dari al-qadim (yang lama), dan al-khabar yang berarti kabar atau berita. Secara termonologis, hadits telah dirumuskan oleh para ulama dengan pengertian yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terjadi, karena adanya keterbatasan dan obyek peninjauannya, dimana hal tersebut telah mengakibatkan adanya kecenderungan terhadap aliran ilmu yang telah didalaminya.2

Di atas telah disampaikan, bahwa hadis secara literal mengandung arti baru. Selain itu, kata hadis dapat pula berarti pemberitaan (ikhbar). Penggunaan arti pemberitaan untuk mensifati hadis telah dikenal di kalangan masyarakat Arab pra-Islam (kaum pagan). Pengertian umum kata hadits itu-sebagaimana halnya kata shalah, ruku, sujud, dan zakah-kemudian mengalami pergeseran ketika berada di bawah pengaruh ajaran Islam. Kata hadis selanjutnya digunakan secara khusus untuk menunjuk kepada salah satu jenis perkabaran di dalam agama, tanpa meninggalkan maknanya yang umum.3

Meski sebelum kedatangan Islam, istilah hadis pernah digunakan oleh kaum pagan di Jazirah Arab, bukan berarti kata itu nomenklaturnya paganisme. Karena orang-orang pagan kala itu, telah menggunakan kata itu ke dalam bahasa Arab untuk arti etimologisnya, tanpa adanya penyesuaian tertentu yang mengubahnya menjadi nomenklatur khusus yang dimiliki oleh mereka. Jika hal tersebut dibenarkan, maka akan mengakibatkan bahasa Arab seluruhnya menjadi nomenklatur4 pagan, dimana hal tersebut tentunya tdak akan bisa diterima oleh akal sehat.5 Contoh sederhananya, ketika orang pagan sebelum Islam telah menggunakan kalender bulan,6 apakah bisa dikatakan pula bahwa penggunaan kalender bulan yang digunakan oleh umat Islam hasil dari menjiplak kaum pagan? Jika Islam dianggap menjiplak, tentunya orang Yahudi pun harus dikatakan pula menjiplak, karena kata atau istilah kalendernya Yahudi pernah digunakan oleh orang pagan di Arab. Meskipun pada akhirnya, orang Yahudi mengkolaborasikan kalender bulan dengan kalender matahari.7

Kembali ke persoalan hadis. Bagi para ahli hadis, hadits sebagai segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat dan hal ihwal Nabi. Sedangkan menurut ahli ushul fiqh, hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi selain Al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara. Sedangkan menurut para fuqaha, hadits adalah segala sesuatu yang ditetapkan Nabi yang tidak bersangkut paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib.8

Berbeda dengan para ahli lainnya, Muhammad Mustafa al-A’Zami, yang dikenal sebagai guru besar di bidang hadis, telah mendefinisikan hadis secara panjang lebar. Ia menggunakan kata hadis yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan matan hadis. Menurutnya, penggunaan kata hadis di dalam Al-Qur’an telah digunakan sebanyak 23 kali.9 Bagi al-A’Zami, hadis berarti berita, cerita, percakapan: religius atau sekular, historis atau kontemporer. Sedangkan jika digunakan sebagai kata sifat, hadis berarti baru. Berikut ini beberapa contoh penggunaan kata hadis di dalam Al-Qur'an dan sabda Nabi Muhammad:10

1. Berita religius: risalah atau Al-Qur’an.  

اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتٰبًا

Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran (Qs. Az-Zumar:23)

2. Percakapan/cerita yang umum atau tidak terkait dengan agama.

وَإِذَا رَأَيْتَ ٱلَّذِينَ يَخُوضُونَ فِىٓ ءَايَٰتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا۟ فِى حَدِيثٍ غَيْرِهِ

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain (Qs. Al-An’am:68)

3. Cerita historis

وَهَلْ أَتَىٰكَ حَدِيثُ مُوسَىٰٓ

Apakah telah sampai kepadamu kisah Musa? (Qs. Taha:9)

4. Percakapan/cerita kekinian

وَإِذْ أَسَرَّ ٱلنَّبِىُّ إِلَىٰ بَعْضِ أَزْوَٰجِهِۦ حَدِيثًا

Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa. (Qs. At-Tahrim:3)

Kata hadis digunakan Nabi dalam arti sebagaimana yang digunakan di dalam Al-Qur’an, yaitu percakapan atau cerita (Sekular atau umum)

وَمَنْ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dan barangsiapa mencuri dengar pembicaraan suatu kaum padahal mereka tidak menyukai atau telah menyingkir untuk menghindarinya, maka telinganya akan dialiri cairan tembaga pada hari kiamat. (Hr. Bukhari).11

Dari penjelasan di atas, seorang Muslim bebas untuk memilih dalam mendefinisikan hadis. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apa itu hadis, tentunya hal tersebut tidak menggugurkan keislamannya seorang Muslim. Apapun definisi hadis, seorang Muslim dituntut untuk menghindari penggunaan hadis yang dhaif dan palsu ketika berhubungan dengan aqidah dan juga ibadah. Karena dalam keyakinan muslim, hadis benar-benar bersumber dari Nabi Muhammad.

                                    


Sumber:

1. Idri, Hadis & Orientalis: Perspektif Ulama Hadis dan Para Orientalis Tetang Hadis Nabi, (Depok: Kencana, 2017), hal. 89

2. Endang Soetari Ad, Ilmu Hadits: Kajian Riwayah da Dirayah, (Bandung: Mimbar Pustaka, 2008), hal. 1

3. Saifuddin, Arus Tradisi Tadwin Hadis dan Historiografi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hal. 59-60.

4. Nomenklatur: 1. penamaan yang dipakai dalam bidang atau ilmu tertentu; tata nama; 2. pembentukan (sering kali atas dasar kesepakatan internasional) tata susunan dan aturan pemberian nama objek studi bagi cabang (https://kbbi.web.id/nomenklatur di akses pada tanggal 6 Desember 2024)

5. Umma Farida, Kontribusi Pemikiran Muhammad Mustafa Al-A’Zami Dalam Studi Hadis, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), hal. 141-142

6. https://www.mehbooba.com/pre-islamic-and-islamic-months-of-the-year/  di akses pada tanggal 6 Desember 2024

7. https://www.jewishvoice.org/read/blog/jewish-calendar di akses pada tanggal 6 Desember 2024

8. Endang Soetari Ad, op.cit., hal. 2-3

9. M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2017), hal. 13

10. Umma Farida, op.cit., hal 55-58

11. https://hadits.tazkia.ac.id/hadits/1:6520 di akses pada tanggal 5 Desember 2024

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar