2024/12/17

Kata Siapa Hadis Dan Sunnah Itu Sama?

 

perbedaan dan persamaan hadis dan sunnah
Oleh: Bang Data.

Apakah ada persamaan antara hadis dan sunnah? Dipertanyakan demikian, karena ada sebagian dari para ulama yang menyamakan hadis dan sunnah. Namun, ada pula yang membedakannya. Jika seperti itu keadaannya, lalu apakah ada persamaan dan perbedaan hadis dan sunnah? Semuanya kami ulas di artikel ini, dengan memberikan contoh secara sederhana yang bisa dipahami oleh siapapun.

Di artikel sebelumnya, pengertian hadis menurut berbagai pihak telah kami utarakan. Dan untuk mengetahui apa itu hadis, silahkan untuk membaca terlebih dahulu artikelnya disini.

Sunnah menurut bahasa adalah jalan yang dilalui, baik itu terpuji atau tercela.1 Terkait tentang hal itu, contohnya adalah sebagai berikut:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Artinya: "Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." (Hr. Muslim).2

Adapun sunnah menurut istilah, menurut Muhammad Ajaj al-Khathib, adalah segala yang dinukilkan dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup, baik sebelum Nabi belum diangkat jadi rasul atau sesudahnya. Kebanyakan ulama telah menyamakan sunnah dengan hadis. Namun, ada juga yang membedakan antara hadis dengan sunnah, dimana istilah hadis selalu digunakan oleh para ahli hadis. Sedangkan istilah sunnah, hanya digunakan oleh ahli ushul (atau ahli fikh).3

Bagi para ahli hadis, kata sunnah begitu luas cakupannya, karena hal itu dimulai dari sebelum dan sesudahnya Nabi Muhammad menerima wahyu, sebagaimana pandangan Muhammad Ajaj al-Khatib di atas, dimana ia telah mewakili pandangan dari para ahli hadis mengenai sunnah. Sedangkan menurut para ulama ahli fikh telah memandang Nabi Muhammad sebagai penetap hukum Islam dan peletak kaidah-kaidah bagi para mujtahid dalam menetapkan hukum Islam. Bagi para ahli fikh, perbuatan Nabi bermuatan hukum syara, seperti: wajib, haram, sunnah, mubah atau lainnya, baik itu yang berhubungan dengan ucapan, perbuatan maupun ketetapan Nabi.4

Untuk memahami contoh sederhana mengenai sunnah menurut pandangan para ahli hadis dan ahli fikh, mari kita cermati sabdanya Nabi Muhammad ini:

لَا تَكْذِبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ يَكْذِبْ عَلَيَّ يَلِجْ النَّارَ

Artinya: "Janganlah kalian berdusta atas namaku, karena siapa yang berdusta atas namaku niscaya dia masuk neraka." (Hr. Muslim).5

Menurut para ahli hadis, sabda Nabi Muhammad di atas adalah hadis atau sunnah. Karena bagi mereka, istilah sunnah dan hadis itu sama saja (sinonim). Namun bagi para ahli fikh, sabda Nabi tersebut adalah sunnah, karena bagi mereka, hadis dan sunnah itu maknanya berbeda. Mengenai contoh di atas, menurut para ahli fikh, sabda nabi memiliki kaitannya dengan hukum Islam, yaitu adanya salah satu hukum syara, dimana hukumnya haram bagi seseorang yang berdusta atas nama Nabi Muhammad, jika memang apa yang disampaikannya itu bukan berasal dari beliau. 

Oleh karena itu, perbedaan antara hadits dan sunnah, apakah bisa dinilai sama ataukah berbeda, itu semua tergantung menggunakan sudut pandang siapa, apakah menurut pandangan dari ahli hadis ataukah dari para ahli fikh. Sedangkan persamaan antara hadis dan sunnah, sekaligus menyatukan perbedaan antara ahli hadis dan fikh, yaitu sama-sama bersumber dari sabdanya Nabi Muhammad.

 



Sumber:

1. M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2017), hal. 17

2. https://hadits.tazkia.ac.id/hadits/2:1691 Di akses pada Tanggal 16 Desember 2024.

3. Endang Soetari, Ilmu Hadis: Kajia Riwayah dan Dirayah, (Bandung: Mimbar Pustaka, 2008), hal. 6-7

4. Idri, Hadis dan Orientalis: Perspektif Ulama Haids dan Para Orientalis Tentang Hadis Nabi, (Depok: Kencana, 2017), hal. 94-95.

5. https://hadits.tazkia.ac.id/hadits/2:2 Di akses pada Tanggal 16 Desember 2024.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar