
Apakah ada persamaan antara hadis dan sunnah? Dipertanyakan demikian, karena ada sebagian dari para ulama yang menyamakan hadis dan sunnah. Namun, ada pula yang membedakannya. Jika seperti itu keadaannya, lalu apakah ada persamaan dan perbedaan hadis dan sunnah? Semuanya kami ulas di artikel ini, dengan memberikan contoh secara sederhana yang bisa dipahami oleh siapapun.
Di artikel sebelumnya, pengertian
hadis menurut berbagai pihak telah kami utarakan. Dan untuk mengetahui apa itu
hadis, silahkan untuk membaca terlebih dahulu artikelnya disini.
Sunnah menurut bahasa adalah
jalan yang dilalui, baik itu terpuji atau tercela.1
Terkait tentang hal itu, contohnya adalah sebagai berikut:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ
سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ
غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ
سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ
بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Artinya: "Barangsiapa yang memulai
mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan
pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka
sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan
mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi
dosa mereka sedikit pun." (Hr. Muslim).2
Adapun sunnah menurut istilah,
menurut Muhammad Ajaj al-Khathib, adalah segala yang dinukilkan dari Nabi, baik
berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan
hidup, baik sebelum Nabi belum diangkat jadi rasul atau sesudahnya. Kebanyakan
ulama telah menyamakan sunnah dengan hadis. Namun, ada juga yang membedakan
antara hadis dengan sunnah, dimana istilah hadis selalu digunakan oleh para
ahli hadis. Sedangkan istilah sunnah, hanya digunakan oleh ahli ushul (atau
ahli fikh).3
Bagi para ahli hadis, kata
sunnah begitu luas cakupannya, karena hal itu dimulai dari sebelum dan sesudahnya
Nabi Muhammad menerima wahyu, sebagaimana pandangan Muhammad Ajaj al-Khatib di
atas, dimana ia telah mewakili pandangan dari para ahli hadis mengenai sunnah. Sedangkan
menurut para ulama ahli fikh telah memandang Nabi Muhammad sebagai penetap
hukum Islam dan peletak kaidah-kaidah bagi para mujtahid dalam menetapkan hukum
Islam. Bagi para ahli fikh, perbuatan Nabi bermuatan hukum syara, seperti:
wajib, haram, sunnah, mubah atau lainnya, baik itu yang berhubungan dengan
ucapan, perbuatan maupun ketetapan Nabi.4
Untuk memahami contoh sederhana
mengenai sunnah menurut pandangan para ahli hadis dan ahli fikh, mari kita
cermati sabdanya Nabi Muhammad ini:
لَا تَكْذِبُوا عَلَيَّ
فَإِنَّهُ مَنْ يَكْذِبْ عَلَيَّ يَلِجْ النَّارَ
Artinya: "Janganlah
kalian berdusta atas namaku, karena siapa yang berdusta atas namaku niscaya dia
masuk neraka." (Hr. Muslim).5
Menurut para ahli hadis, sabda Nabi Muhammad di
atas adalah hadis atau sunnah. Karena bagi mereka, istilah sunnah dan hadis itu
sama saja (sinonim). Namun bagi para ahli fikh, sabda Nabi tersebut adalah
sunnah, karena bagi mereka, hadis dan sunnah itu maknanya berbeda. Mengenai contoh
di atas, menurut para ahli fikh, sabda nabi memiliki kaitannya dengan hukum
Islam, yaitu adanya salah satu hukum syara, dimana hukumnya haram bagi seseorang
yang berdusta atas nama Nabi Muhammad, jika memang apa yang disampaikannya itu
bukan berasal dari beliau.
Oleh karena itu, perbedaan
antara hadits dan sunnah, apakah bisa dinilai sama ataukah berbeda, itu semua
tergantung menggunakan sudut pandang siapa, apakah menurut pandangan dari ahli
hadis ataukah dari para ahli fikh. Sedangkan persamaan antara hadis dan sunnah,
sekaligus menyatukan perbedaan antara ahli hadis dan fikh, yaitu sama-sama
bersumber dari sabdanya Nabi Muhammad.
Sumber:
1. M.
Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2017), hal.
17
2. https://hadits.tazkia.ac.id/hadits/2:1691
Di akses pada Tanggal 16 Desember 2024.
3.
Endang Soetari, Ilmu Hadis: Kajia Riwayah dan Dirayah, (Bandung: Mimbar
Pustaka, 2008), hal. 6-7
4. Idri,
Hadis dan Orientalis: Perspektif Ulama Haids dan Para Orientalis Tentang Hadis
Nabi, (Depok: Kencana, 2017), hal. 94-95.
5. https://hadits.tazkia.ac.id/hadits/2:2
Di akses pada Tanggal 16 Desember 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar